"Di saat semua pihak, partai politik, penyelenggara pemilu, dan stakeholder pemilu lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pencalegan pada Pemilu 2024, PAN yang dipimpin Ketua Umum Zulkifli Hasan dengan tegas menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sehingga penetapan caleg berdasarkan siapa yang memperoleh suara terbanyak adalah suatu keputusan politik yang luar biasa," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
"Keputusan tersebut jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional terbuka dan juga sebagai wujud serta komitmen sebagai partai reformis guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menyebutkan sistem proporsional terbuka yang tetap akan digunakan PAN pada prinsipnya mengedepankan bakal caleg dengan perolehan suara terbanyak yang menjadi pemenang mewakili partai, baik di DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI.
Menurut Guspardi, sistem proporsional tertutup justru langkah mundur dalam perjalanan demokrasi setelah reformasi sebab masyarakat sebagai pemilih tidak mengenali siapa yang dipilih dan caleg merasa tidak punya pertanggungjawaban kepada pemilih.
Surat keputusan itu bisa dipertanggungjawabkan, baik secara organisasi ataupun secara hukum.
"Saya mengajak para tokoh bangsa dan generasi muda, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia bergabung bersama PAN dan mendaftar menjadi caleg dari PAN karena PAN konsisten menjadi partai yang menggunakan sistem terbuka untuk semua golongan," tutur Guspardi.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023