Ramallah, Tepi Barat (ANTARA News) - Presiden Palestina Mahmud Abbas memerintahkan penggunaan resmi "Negara Palestina" pada paspor baru, kartu penduduk, surat izin mengemudi dan perangko.
Putusan yang disiarkan Kantor Berita Wafa itu disampaikan setelah Palestina akhir tahun lalu berhasil memperoleh status pengamat non negara di PBB yang ditentang sengit Israel dan AS.
Abbas mengatakan, perubahan kata-kata pada dokumen resmi itu akan membantu memperkuat Negara Palestina "di lapangan dan membangun lembaga-lembaganya... serta kedaulatan atas wilayahnya".
Pekan lalu, ia memerintahkan kementerian luar negeri dan kedutaan-kedutaan besarnya di seluruh dunia mulai menggunakan "Negara Palestina" dalam korespondensi resmi.
Kementerian Luar Negeri Israel menolak mengomentari langkah Palestina itu, sebaliknya mengumumkan membangun 3.000 rumah baru pemukim di Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang dikecam Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon.
"Permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, dan jika permukiman E1 dibangun, maka itu akan menjadi pukulan hampir fatal bagi sisa peluang untuk mencapai penyelesaian dua negara," kata kantor Ban seperti dikutip AFP .
(M014)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013