Amlapura (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan dalam dua tahun ke depan bisa membedah sedikitnya 1 juta unit rumah keluarga miskin di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Kami menargetkan selama dua tahun ke depan atau (hingga) 2014 minimal terealisasi sebanyak satu juta unit rumah yang dibedah melalui program tersebut. Hal itu berdasarkan pencapaian pada 2011 yang dapat membedah sebanyak 250.000 unit," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat mengunjungi Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu.
Program BSPS merupakan bagian upaya mengurangi kemiskinan, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak.
Program BSPS adalah bagian upaya mengurangi angka kemiskinan yang lebih diutamakan dibandingkan dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Alasannya adalah masyarakat miskin lebih cenderung membutuhkan sehingga dengan BSPS dan didukung anggaran pemerintah daerah setempat, diharapkan mampu menekan angka kemiskinan.
Sementara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tahun ini, Kemenpera berencana mengalokasikan anggaran Rp7 triliun dengan target pembangunan rumah 132.000 unit, naik dari realisasi tahun lalu 80.000 unit.
Meski program FLPP menyedot anggaran yang cukup besar, ke depan akan dirancang memberi porsi yang lebih besar bagi program BSPS.
Berdasarkan data, Kemenpera pada tahun lalu telah merealisasikan anggaran sekitar Rp3,981 triliun atau sekitar 77,56 persen dari total anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian tersebut sebesar Rp5,133 triliun.
Dibandingkan tahun 2011, pencapaian tersebut naik sekitar tujuh persen dari realisasinya sebesar 70,61 persen.
Menteri mengatakan, untuk pembangunan rumah susun sederhana (Rusunawa) pada 2012, Kemenpera telah merealisasikan 217 twin block (TB) yang terdiri untuk TNI 56 TB, Polri 28 TB, pekerja atau buruh 23 TB, mahasiswa 32 TB dan santri pondok pesantren 78 TB.
Total anggaran pembangunan Rusunawa tahun lalu telah terealisasi Rp1,0018 triliun atau 87,97 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,1387 triliun, ucapnya.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Yang bertanda tangan di bawah ini, Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kabupaten Langkat, dengan ini menyatakan :
1. Bahwa kami tidak akan membuat laporan Laporan Akhir Kegiatan BSPS TA 2012, Foto Progres Kegiatan 100 % peningkatan Kualitas Rumah, Berita Acara Status Pekerjaan BSPS TA 2012 Selesai dan hal-hal yang berkenaan dengan Laporan Penggunaan atau Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran BSPS TA 2012 yang bersumber dari APBN TA 2012 di Kabupaten Langkat, apabila honor dan biaya operasiona tidak TPM dan UPK tidak segera dibayar oleh pihak Kemenpera;
2. Bahwa honor TPM yang harus dibayarkan pihak Kemenpera adalah sebesar Rp. 250,000,-/MBR dikalikan dengan jumlah MBR yang lolos verifkiasi lapangan atau sesuai dengan jumlah MBR yang diajukan dalam proposal permohonan pencairan anggaran Peningkatan Kualitas rumah MBR tahap pertama dan setiap TPM dibenarkan mendampingi sampai 70 MBR, hal ini sesuai dengan keterangan Staf Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera bernama TA’RUF diruangan Sekdakab Langkat Akhir Mei 2012 lalu ketika dilangsungkannya rapat dengan seluruh UPK dan TPM program BSPS TA 2012 di Kabupaten Langkat;
3. Bahwa kami akan mulai membuat atau mengerjakan laporan sebagaimana yang dimaksud pada angka (1) diatas dengan ketentuan pihak Kemenpera terlebih dahulu membayar honor TPM dan biaya Operasional UPK sedikitnya 50 % dari jumlah seluruhnya;
4. Bahwa kami juga baru akan menyerahkan laporan sebagaimana yang dimaksud pada angka (1) diatas ketika pihak Kemenpera telah membayar biaya operasional UPK dan honor TPM seluruhnya atau 100 %;
5. Bahwa apabila paling lama 10 hari sejak tanggal pernyataan ini kami tanda tangani, biaya operasional UPK dan Honor TPM tidak juga kami terima, maka kami akan melakukan AKSI KEPRIHATINAN di depan Kantor Bupati Langkat dan Kantor Kejaksaan Negeri Stabat;
6. Bahwa Surat Pernyataan ini kami buat berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara UPK dan TPM Program BSPS TA 2012 yang kami selenggarakan pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 11.00 sampai dengan 13.30 WIB di Stabat.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.
Stabat, 31 Desember 2012
Yang Membuat Pernyataan,
TPM dan UPK Program BSPS Kemenpera TA 2012