"Jadi benar-benar kepentingan umum yang tidak bisa dihindari, yang bisa menggunakan Perpres ini. Mungkin untuk jalan tol, jalan umum, sarana keselamatan umum, tanggul, rel kereta api dan bandara," kata Sofyan Djalil.Jakarta (ANTARA News) - Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 36/2005 tentang penyediaan tanah untuk kepentingan publik, karena banyak mendapat kritik dari masyarakat. "Saat dikeluarkan, Perpres ini mendapat banyak imbauan dan diskusi sehingga perlu direvisi. Tadi dalam rapat dipresentasikan draft akhir dari perubahan Perpres itu. Nanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatanganinya dalam waktu dekat. Dalam minggu ini keluar." kata Djalil usai rapat koordinasi terbatas di kantor presiden Jakarta, Senin. Menurutnya, dari rancangan perubahan Perpres itu, akan dibatasi definisi dari kepentingan umum, sehingga jumlahnya dikurangi dari 21 jenis menjadi kurang dari 10. "Jadi benar-benar kepentingan umum yang tidak bisa dihindari, yang bisa menggunakan Perpres ini. Mungkin untuk jalan tol, jalan umum, sarana keselamatan umum, tanggul, rel kereta api dan bandara," katanya. Perpres ini, lanjutnya, baru akan digunakan jika pembebasan lahan yang dilakukan menemui jalan buntu, sehingga proyek umum yang akan dibangun pemerintah menjadi terganggu pelaksanaannya. "Intinya kalo tidak bisa dihindari baru pakai Perpres ini. Tapi yang bisa dihindari akan keluar dari daftar. Seperti pembangunan gedung pemerintahan, sarana Telekomunikasi, rumah sakit dan sekolah. Menurutnya, Indonesia saat ini sedang membangun sejumlah proyek infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi, namun kebutuhan pembangunan proyek itu sering berhadapan dengan kepemilikan tanah oleh masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan proyek infrastruktur tidak bisa dihindari dan membutuhkan peraturan untuk menjaga kelancarannya. "Jangan sampai ada satu orang bisa menyandera pembangunan jalan tol. Perlu ada mekanisme hukum, agar negara bisa mengambil keputusan berdasar hukum," katanya. Djalil juga menjelaskan, bahwa rakor juga membahas keputusan Mahkamah Konstitusi tentang alokasi dana pendidikan sebesar 25 persen, yang nanti malam juga akan dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan presiden. "Nanti akan dipresentasikan ke dewan tiga alternatif yang dianggap pemerintah cukup mungkin bisa ditempuh. Semua alternatif akan disampaikan ke dewan ini masih rancangan. Kalau 20 persen langsung, tidak ada anggaran untuk departemen lain sama sekali. Itu kan gak mungkin," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006