Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT tahunan yang telah ditetapkan undang-undang
Medan, Sumut (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menerima 318.490 surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan sampai 30 April 2023 pukul 24.00 WIB.
"Jadi, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 30 April 2023, diimbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT tahunan yang telah ditetapkan undang-undang," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sumut, Selasa.
Adapun rincian jumlah SPT tahunan tersebut, Kanwil DJP Sumut I menerima 294.257 SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 24.333 SPT dari wajib pajak badan.
Batas akhir penyampaian SPT tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan badan pada 30 April 2023.
Total 318.490 SPT itu lebih banyak daripada SPT tahunan yang diterima pada periode serupa tahun 2022 yakni 309.238 atau meningkat 2,99 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 292.205 SPT tahunan wajib pajak orang pribadi disampaikan via daring yakni e-Filing, e-Form dan e-SPT, dan 2.052 SPT dilaporkan manual.
Sementara untuk wajib pajak badan, 23.532 SPT diberikan secara daring dan 701 manual.
Secara nasional, sampai 30 April 2023, DJP telah menerima 13.178.812 SPT. Bila dibandingkan 2022, maka terdapat kenaikan 208.606 SPT atau 1,61 persen.
Kemudian, sampai April 2023, penerimaan Kanwil DJP Sumut I juga meningkat dengan penerimaan bruto Rp12,08 triliun dan neto Rp10,19 triliun, lebih banyak daripada 2022. Nilai itu mencapai 39,14 persen dari target Rp26,05 triliun.
Eddi pun mengapresiasi seluruh wajib pajak yang berkontribusi dalam pembayaran pajak dan sudah menyampaikan laporan SPT tahunannya.
Kepada para pemangku kepentingan dan pegawainya, ia berpesan agar terus meningkatkan kinerja dan memegang teguh integritas dalam bertugas.
"Saat ini, Kanwil DJP Sumut I berupaya mewujudkan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat menjadi nyata," kata dia.
Baca juga: Ditjen Pajak catat 939.948 WP Badan laporkan SPT Tahunan PPh 2022
Baca juga: Kemenkeu terima 12,58 juta SPT PPh per 15 April 2023
Baca juga: Ditjen Pajak terima 12,02 juta SPT Tahun 2022 per 31 Maret
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023