Menurut Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Minggu, polisi menyita senjata milik anggota Polres Donggala tersebut untuk keperluan penyidikan.
Ia menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan dari tiga warga dan tiga polisi tentang kasus penembakan warga Dewa Kotarndau, Sigi, pada 1 Januari 2013.
Polisi, katanya, belum menahan polisi yang diduga menembak warga karena baru menjalani pemeriksaan tahap awal. "Prosedurnya panjang harus melalui sidang disiplin atau etik," katanya.
Kejadian penembakan itu bermula ketika tiga anggota polisi sedang melintas menggunakan sepeda di jalan Kotarindau pada 1 Januari 2013 pagi sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat itu, ada seorang warga meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sehingga puluhan kerabat berkumpul di rumah duka yang kebetulan berada di pinggir jalan untuk menunggu kedatangan jenazah dari rumah sakit.
Warga meminta anggota polisi yang sedang melintas memelankan laju kendaraan mereka namun mereka mengatakan laju kendaraan mereka sudah pelan.
Anggota polisi dan warga kemudian terlibat adu mulut, dan oknum polisi yang merasa terancam melepaskan tembakan ke udara beberapa kali. Tembakan mereka mengenai dua warga sipil. Keduanya kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
(R026)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013