Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi"
Jakarta (ANTARA News) - Sidang Majelis Syuro VII Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan melarang mencalonkan istri pejabat publik dari partai tersebut sebagai anggota parlemen, baik pusat maupun daerah.
"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Luthfi menyebutkan istri pejabat publik itu meliputi istri menteri, gubernur, bupati, walikota dan anggota dewan.
PKS juga melarang suami istri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," kata Luthfi.
Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada Pemilu 2014.
"Saat ini kami belum merasa perlu untuk memunculkan calon presiden," katanya seraya menyebutkan akan disebutkan pada saat yang tepat.
Majelis Syuro juga melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya studi banding ke luar negeri
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," katanya.
Luthfi meminta calon legislatif dari PKS berkonsentrasi mengurus daerah pemilihannya.
"Para caleg PKS harus menyerap aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil," katanya.
(J010/I007)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013