Simpang Empat,- (ANTARA) - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sekitar 147 ton atau 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 yang diduga palsu karena tidak sesuai dengan label kadar, di Toko UD TU Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa.
"Kami mengamankan pupuk tersebut di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi (police line)," kata Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto di Simpang Empat, Selasa.
Menurut dia, pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, fospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi, kandungannya tidak sampai satu persen.
"Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat," katanya.
Ia merinci dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 36 ton atau 746 karung.
Ia mengungkapkan hasil penyidikan sumber pupuk itu berasal dari pulau Jawa, seperti Bandung, Cipatat dan Gresik, dan pemilik tokoh menjual pupuk tersebut dijual kepada masyarakat, yakni pupuk jenis NPK Daun Mutiara Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 36 seharga Rp125 per karung.
Ia mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu karena masih melakukan penyelidikan, terutama pemilik toko penjual pupuk palsu tersebut, terutama terkait berapa lama aktifitas penjualan pupuk itu.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya petani agar hati-hati dalam membeli pupuk, jangan hanya melihat harga murah saja, tetapi juga perlu mengetahui kualitas pupuk, sehingga tidak merugikan petani.
"Kalau ditemukan ada indikasi pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kita juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya," ujarnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023