"Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dia kemudian mengimbau para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 itu agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
Baca juga: KPU janjikan layanan terbaik dalam pendaftaran bakal calon DPR
"Kami minta kepada pimpinan partai politik apabila mengajukan bakal calon anggota DPR RI, satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut bisa mengirim surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI," tambahnya.
Dengan demikian, lanjutnya, KPU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik itu.
Sebelumnya, pada hari pendaftaran, Senin (1/5), Idham juga mengatakan belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU.
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.
Baca juga: KPU: Belum ada parpol serahkan daftar bakal calon DPR di hari pertama
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023