Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memvonis mantan Kepala Sekolah MTSN yang mencabuli 10 siswinya empat tahun kurungan penjara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dan diketuai Suwarsa Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan ganajaran 12 tahun penjara.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, alasan dan pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan. Semua saksi sudah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya," kata JPU Siti Maimunah di Sampit, Jumat.
Dengan divonisnya empat tahun penjara mantan Kasek MTSN Sampit, Kaspul tersebut majelis hakim kurang cermat dalam membaca fakta yang ada dipersidangan dari 12 tahun penjara tuntutan hanya 4 tahun yang ditetapkan atau
JPU sangat menyanyangkan keputusan majelis hakim, untuk itu akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dinilai JPU Siti Maimunah sangat tipis serta tidak sesuai fakta di persidangan.
"Beberapa point pertimbangan yang dinilai tidak sesuai itu, adalah terdakwa dianggap sangat berjasa selama menjadi kepala sekolah, pengabdiannya sebagai
Kepsek dalam masa yang tidak singkat, serta usia terdakwa yang sudah tua juga menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Dasar tuntutan jaksa sebelumnya adalah Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sub pasal 294 KUHP, serta pasal perlindungan anak.
Sementara pihak keluarga korban menilai keputusan hakim sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan.
(KR-UTG/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013