Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay menilaio Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu direvisi demi penyelenggaraan haji yang lebih baik.
"Di dalam penyempurnaannya, pemerintah dan DPR harus memisahkan antara regulator dan operator penyelenggara haji," kata Saleh di Jakarta, Jumat.
Ketua Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu mengatakan penyelenggaraan haji selama ini tidak disertai check and balances karena sistem manajemen yang diterapkan tumpang tindih.
Dia menunjuk pihak penyelenggara haji atau operator yang ditunjuk Kementerian Agama, namun di lain pihak, pengawas dan pembuat aturan main atau regulator juga Kementerian Agama
Dia meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan bila perlu dibentuk badan khusus penyelenggara ibadah haji yang terpisah dan independen dari Kemenag.
(D018/M019)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013