Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior Center for Political Communication Studies (CPCS) Hatta Binhudi mengatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto harus meningkatkan elektabilitasnya untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

“Agar bisa mendongkrak elektabilitas dalam bursa pilpres, Hadi perlu intensif membangun citra di mata publik dan mendekati partai-partai politik. Keberhasilan Hadi dalam menyelesaikan masalah agraria menjadi modal untuk membangun political branding,” ujar Hatta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hatta menilai Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memiliki peluang untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 karena dinilai memiliki rekam jejak kerja yang baik dan dianggap sebagai loyalis Presiden Joko Widodo.

“Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang juga mantan Panglima TNI masih belum mencuat dalam berbagai survei, tetapi kinerjanya yang cukup mumpuni dan menjadi loyalis Jokowi membuka peluang untuk didorong sebagai cawapres,” kata Hatta.

Namun, Hatta mengatakan masih ada tugas berat yang harus dilakukan Hadi agar dilirik oleh partai politik. Salah satunya adalah meningkatkan elektabilitas sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk mendongkrak suara capres yang akan didampinginya.

Hatta menyarankan Hadi untuk memulai komunikasi politik dengan parpol. Bahkan, dia juga mengimbau mantan Panglima TNI itu untuk mendekati kelompok relawan guna memperbesar basis suara pendukung.

“Hadi juga harus mulai membuka komunikasi politik dengan kelompok-kelompok relawan, baik pendukung Jokowi, Ganjar, maupun Prabowo,” ujarnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023