Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) di wilayah provinsi setempat dengan pelayanan one stop service.

"Artinya, semua pelayanan perlindungan perempuan dan anak nantinya dilakukan di UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini," kata Khofifah melalui keterangan tertulis di Surabaya, Senin.

Khofifah mengatakan, gedung UPT tiga lantai di Jalan Raya Arjuno Nomor 88 Surabaya itu telah menyiapkan 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak, sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022.

Baca juga: Gubernur Khofifah fokus sembilan prioritas pembangunan di Jatim

Sebelas layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.

Selanjutnya layanan hukum, identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, identifikasi kebutuhan penampungan korban dan keluarga korban yang diperlukan, fasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengorganisasikan dan kerja sama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya, serta memantau pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses acara peradilan.

Khofifah mengemukakan UPT ini telah mendapat apresiasi dari Kementerian PPPA sebagai satu-satunya UPT PPA di Indonesia yang melakukan pelayanan terpadu bersinergi pentaheliks dengan lembaga masyarakat terkait.

Baca juga: Gubernur Jatim sambut kedatangan penyintas Sudan asal Jatim

"UPT ini harus memperkuat koordinasi dengan lembaga penyedia layanan untuk memberikan layanan terbaik bagi korban. Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk memberikan penguatan maksimalisasi dari fungsi gedung UPT PPA ini," ujarnya.

Khofifah mengatakan, UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang lebih lengkap sehingga mampu memaksimalkan pelayanan terhadap korban.

Fasilitas itu di antaranya kapasitas rumah aman hingga 20 orang, ruang konsultasi hukum dan psikologis, ruang terapi anak, ruang rapat, akses khusus bagi penyandang disabilitas, dan berbagai kelas pelatihan untuk pemberdayaan perempuan.

Baca juga: Gubernur Jatim paparkan desentralisasi otonomi daerah

"UPT PPA ini telah melakukan kerja sama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, SCCC, UKBH Unair, LKSA binaan Dinsos yang terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023