Jakarta, 5 Juni 2006 (ANTARA) - Sampai saat ini seorang cukong berinisial A yang dicurigai sebagai pemodal perambahan belum ditangkap, sehingga masih memodali serta melakukan perambahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut II. Melihat hal tersebut Departemen Kehutanan akan meminta KAPOLDA SUMUT untuk mendukung Balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara I dalam menangani kasus tersebut, khususnya untuk menangkap dan menahan cukong perambahan. Dari hasil operasi intelejen dan operasi pengamanan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur II tanggal 3 April 2006 yang dilakukan Balai KSDA Sumut I, telah ditemukan kegiatan ilegal perambahan dengan pengolahan lahan yang menggunakan 2 alat berat (excavator) di sekitar Paluh Nunang, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Operasi pengamanan gabungan Balai KSDA Sumut I bersama Polsek Labuan Medan tanggal 14 ? 23 April 2006 telah berhasil menangkap 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang operator excavator, 1 (satu) orang mandor, 1 (satu) orang kenek excavator, 3 (tiga) orang pembuat gambangan benteng, dan 1 (satu) orang juru masak. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polri, 2 (dua) orang diantaranya dilepas karena belum cukup bukti, yaitu juru masak dan kenek excavator. Tindak lanjut dari operasi pengamanan gabungan tersebut telah dilakukan olah TKP untuk memastikan posisi TKP dalam peta kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut II. Selain itu Balai KSDA Sumut I juga telah melakukan operasi refresif bersama SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat), Polhut, PPNS yang berkoordinasi dengan Polres Langkat berupaya mengultimatum para penebang liar kayu bakau di kawasan suaka margasatwa Langkat Timur Laut untuk menghentikan kegiatannya. Balai KSDA Sumut I juga telah melakukan pendataan lahan yang dikuasai oleh para perambah liar di kawasan Suaka Margasatwa Langkat Timur Laut serta menjebol tanggul-tanggul tambak yang dibuat oleh para perambah untuk tambak dan kebun kelapa sawit. Sebagai tindak lanjut hasilnya telah dilakukan operasi penegakan hukum, rehabilitasi kawasan dan operasi pemulihan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732(T.UM001/B/W001/W001) 05-06-2006 13:04:54

Copyright © ANTARA 2006