Jakarta, 5 Juni 2006 (ANTARA) - Departemen Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindngan Hutan dan Konservasi Alam telah memutuskan hubungan kerjasama dengan Gibbon Foundation yang dituangkan dalam surat Direktur Jenderal PHKA No. S 417/IV-KKH/2006 tanggal 19 April 2006. Pemutusan hubungan kerjasama ini dilakukan karena kerjasama kemitraan yang telah dijalin sejak 8 Agustus 2002 tersebut telah menyimpang dari kesepakatan semula. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal PHKA melihat adanya kegiatan-kegiatan, sikap dan berbagai komentar Gibbon Foundation yang sudah melampaui batas-batas ruang lingkup kerjasama. Kondisi seperti ini telah menyebabkan timbulnya kesenjangan komunikasi antara Ditjen PHKA dan Gibbon Foundation. Bahkan timbul saling tidak percaya dan tidak menghargai antara kedua belah pihak. Disamping itu, Ditjen PHKA juga melihat Gibbon Foundation melakukan tindakan di luar wewenangnya sebagai mitra kerja, seperti melakukan fungsi pengawasan, bahkan mengawasi Ditjen PHKA. Pemutusan hubungan kerjasama ini awalnya merupakan desakan dari Gibbon Foundation melalui suratnya No. 001/TGF/III/2006 tanggal 1 Maret 2006 yang mendesak PHKA untuk membatalkan kerjasama kemitraan secepatnya. Pada tangal 7 April 2006 melalui surat No. 004/ TGF/IV/2006 Gibbon Foundation kembali mendesak PHKA untuk segera memutuskan hubungan kerjasama, bahkan disertai dengan tekanan bahwa apabila dalam waktu dua minggu belum ada tanggapan, maka PHKA dianggap setuju dengan pemutusan hubungan kerjasama ini. Dengan adanya pemutusan hububungan kerjasama ini, Gibbon Foundation dilarang melakukan kegiatan konservasi dan mengelola PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) yang ada. Untuk itu Ditjen PHKA akan melakukan berbagai langkah diantaranya mengadakan pertemuan dengan jaringan PPS yang selama ini dikelola Gibbon Foundation, mendanai biaya operasional PPS dan menggalang donor dari luar negeri, serta melakukan rasionalisasi satwa di setiap PPS melalui tim evaluasi yang dibentuk pemerintah. Kerjasama antara Ditjen PHKA dan Gibbon Foundation dituangkan dalam MoU tanggal 8 Agustus 2002 untuk masa waktu kerjasama selama lima tahun (seharusnya berakhir 2007). Fokus kerjasama diarahkan terutama untuk pengembangan dan pengelolaan PPS. Kepentingan pembangunan PPS ini sebagai implementasi resolusi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) yang meminta agar setiap negara anggota perlu memiliki fasilitas PPS guna menyelamatkan satwa-satwa sitaan, telantar atau hasil penyerahan dari masyarakat. Ruang lingkup kerjasama dengan Gibbon Foundation meliputi pembangunan PPS, penyediaan fasilitas pendukungnya dan pengelolaannya; Perawatan dan pemeliharaan satwa dilindungi yang dititipkan di PPS yang selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya sesuai rekomendasi pakar dan disetujui Ditken PHKA. Kerjasama juga mencakup peningkatan kualitas SDM Ditjen PHKA melalui kegiatan penelitian, pelatihan, pendidikan lanjutan, dan lain-lain guna mendukung konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya. Kerjasama kemitraan juga menangani permasalahan satwa liar yang dilindungi, penegakan hukum, penyuluhan dan pendidikan konservasi bagi masyarakat. Sebagai realisasi kerjasama ini, telah dibangun dan dikelola 7 PPS (termasuk fasilitas pendukungnya), yaitu PPS Tegal Alur (Jakarta), Gadog dan Cikananga (Jabar), Yogyakarta, Petung Sewu (Jatim), Bali dan Tasekoki (Sulut). Dalam operasional di lapangan, PPS tersebut dikelola secara kolaboratif antara Gibbon Foundation, LSM dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) setempat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732(T.UM001/B/W001/W001) 05-06-2006 13:04:54
Copyright © ANTARA 2006