Tahun ini merupakan tahun penentuan, setelah target pengoperasian pelabuhan pada akhir 2012 harus mundur,"
Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mentargetkan Pelabuhan Tanjung Adikarta beroperasi pada 2014, kata Sekretaris Daerah Kulon Progo, Budi Wibowo.

"Kami sangat berharap, anggaran penyelesaian pelabuhan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dapat turun pada 2013 ini, sehingga bangunan pemecah ombak sepanjang 100 meter dapat dibangun dan pelabuhan dapat beroperasi," kata Budi, Kamis.

Ia mengatakan, anggaran pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarta sangat tergantung pada alokasi anggaran dari Kementerian PU.

Rencananya, Kementerian PU telah menganggarkan dana sebesar Rp75 miliar. Sementara, anggaran yang disediakan pemerintah kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan secara berbagi melalui dana alokasi khusus (DAK) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kami optimistis, anggaran 2013 baik dari kabupaten hingga Kementerian PU dapat turun, sehingga pelabuhan Tanjung Adikarta akan beroperasi paling lambat 2014. Tahun ini merupakan tahun penentuan, setelah target pengoperasian pelabuhan pada akhir 2012 harus mundur," katanya.

Anggaran sebesar Rp75 miliar tersebut, kata dia, akan digunakan untuk membangun pemecah ombak sepanjang 100 meter. Pembangunan pemecah ombak merupakan kunci dari beroperasinya pelabuhan Tanjung Adikarta.

"Selama pemecah ombak belum selesai dibangun, pelabuhan Tanjung Adikarta belum akan beroperasi. Karena selama ini, sedimentasi dikolam pelabuhan dan diujung pelabuhan bukan disebabkan oleh sedimentasi Sungai Serang melainkan sedimentasi dari laut," kata Budi.

Berdasarkan koordinasi dan komitmen antara pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat, kata dia, semua sarana prasarana di Pelabuhan Tanjung Adikarta, termasuk pembangunan pemecah ombak selesai hingga akhir 2013.

Selain itu, kata dia, pada 2013 ini, di kawasan Pelabuhan Tanjung Adikarta akan dibangun berbagai aset pelabuhan sesuai dengan rencana teknis.

Untuk pengelolaan pelabuhan, kata Budi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, karena status pelabuhan Tanjung Adikarta ada pelabuhan perikanan pantai. Dengan status pelabuhan tersebut, maka yang berhak mengelola dan koordinasi berada di provinsi.

"Pihak yang berwenang terhadap pelabuhan ini adalah provinsi. Kewenangan kabupaten di tempat pelelangan ikan (TPI). Jadi pembangunan dan penyelesaian fasilitas pendukung berdasarkan kewenangan masing-masing," kata dia.

Pada 2012 lalu, di sekitar pelabuhan telah dibangun pagar, kemudian disusul pembangunan prasara perkantoran, dan pembangunan prasarana seperti mercu suar yang mengatur alur keluar atau masuk kapal ke pelabuhan.

(ANT)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013