"Sejauh ini, KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya (AKBP Achiruddin) sesuai kewenangan yang KPK miliki,"
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sejauh ini, KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya (AKBP Achiruddin) sesuai kewenangan yang KPK miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Ali, lembaga antirasuah juga sudah membentuk tim yang akan memeriksa dan mencari data lanjutan mengenai laporan kekayaan AKBP Achiruddin tersebut.
"Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," kata Ali.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selain itu, Pahala juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi LHKPN milik AKBP Achiruddin.
“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala dihubungi di Jakarta, Jumat (28/4).
Lebih lanjut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achirudin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,” kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/4).
Sementara itu, dari data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Dia diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Diketahui, kasus AKBP Achiruddin mencuat setelah ia membiarkan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan (AH), melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Perkara penganiayaan ini bermula pada 22 Desember 2022, ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus perusakan mobil pada pukul 03.00 WIB. Sesampai di rumah, ayah dari tersangka, yakni AKBP Achiruddin bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023