Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur di dalam Pasal 338 KUHP,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mejatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Adha (34) terdakwa kasus pembunuhan guru mengaji
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur di dalam Pasal 338 KUHP," kata Ketua majelis hakim F.X. Supriyadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal pada hari Selasa (4/9/12) sekitar pukul 10.30 WIB di kebun Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Tanjung Karang Barat (TKB), terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Anto (24) alias Maryanto yang juga guru mengaji.
"Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang dengan sengaja melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa berawal pada saat menumpang ojek dari Lembah Hijau menuju Kemiling untuk ke rumah saudaranya dengan tujuan menemui anak dan istrinya. Namun, saat sampai di Kelurahan Beringan Raya, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mengendarai motor.
Kemudian, terdakwa menghentikan korban untuk meminta tolong berkata jujur dengan menyuruh bacakan dua kalimat syahadat karena mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya.
"Terdakwa pun mengajak korban ke arah jalan Kantor PDAM Way Rilau. Selang beberapa lama, korban merasa curiga diajak ke tempat sepi dan masuk ke dalam kebun dekat sebuah vila," ungkapnya.
Terdakwa sempat bertanya kepada korban, sudah sejauh mana hubungannya dengan sang istri. Korban mengakui bahwa sering jalan bersama dengan istri terdakwa.
Berdasarkan keterangan terdakwa menyebutkan bahwa korban mengaku sudah sering ke laut, gunung, dan ke tempat keluarganya. Korban juga mengaku sangat cinta dengan istri terdakwa.
Kemudian, korban mengatakan bahwa terdakwa orang yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab. Mendengar hal tersebut, terdakwa emosi lalu langsung memukul wajah korban.
"Korban pun melawan dan terjadilah perkelahian yang membuat terdakwa terpojok," katanya.
Karena merasa terpojok oleh korban, terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan langsung menusuknya.
"Pisau tersebut langsung ditusukkan ke bagian perut korban, selanjutnya ke bagian leher sehingga korban terjatuh dan terdakwa kembali menusukkan pisau secara bertubi-tubi," katanya menambahkan.
(A054/D007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013