Saya kira tuduhan itu berlebihan, mengada-ada, membahayakan situasi nasional"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi Noor Supit beranggapan, laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa sekitar 42,71 persen anggota DPR RI terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagai berlebihan dan tak masuk akal.
"Itu luar biasa tuduhannya. Saya kira tuduhan itu berlebihan, mengada-ada, membahayakan situasi nasional," kata Noor Supit di Jakarta, Kamis.
Dia menilai, jika PPATK menyebutkan 42 persen anggota DPR RI terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka negara dianggapnya sudah hancur.
Politisi Golkar itu balik menuduh eksekutif dan pengusahalah yang justru banyak melakukan korupsi karena pembangunan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan, pelaksananya adalah eksekutif dan pengusaha.
"DPR bukan leader, tapi leadernya adalah eksekutif dan pengusaha. Legislatif itu hanya menyetujui penggunaan anggaran, tidak melaksanakan. Bagaimana mungkin bisa mencapai 42 persen," katanya.
Noor meminta PPATK menyerahkan bukti-bukti tuduhannya kepada KPK atau penegak hukum lain.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, 42,71 persen anggota DPR RI terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013