Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) akan ikut membahas Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) selama aspirasinya diakomodir oleh Pansus RUU APP, kata Wakil Ketua Pansus RUU APP dari FPDIP, Agung Sasongko, di DPR Senin. Menurut dia, FPDIP akan "walk out" jika terjadi konfrontasi dalam pembahasan RUUB APP. "Namun jika keinginan FPDIP diakomodir, kami akan ikut membahas sampai selesai," katanya. Agung mengatakan keinginan PDIP adalah RUU APP harus diubah menjadi RUU Penyebaran Barang Pornografi. "Jadi FPDIP mempertahankan 17 pasal yang mengatur soal penyebaran atau distribusi barang pornografi," katanya. Agung menambahkan pornografi itu sesuatu yang harus diatur dan bukan dilarang. "Mengatur dan melarang itu berbeda," katanya. Oleh sebab itu, FPDIP telah menekankan pada masalah pengaturan distribusi barang pornografi, kata politisi PDIP itu. "Barang-barang pornografi itu ada konsumennya. Yang harus diatur adalah distribusinya supaya barang itu tidak dikonsumsi anak-anak," katanya. Agung mengibaratkan barang pornografi seperti rokok. "Yang diatur dalam larangan rokok adalah tempat orang merokok. Jadi pabrik rokok tidak perlu dimusnahkan. Begitu juga dengan barang pornografi. Bidang kedokteran juga membutuhkan produk barang pornografi," tambahnya. Menurut dia, inti RUU Pornografi adalah soal bagaimana barang-barang pornografi itu tidak jatuh ke tangan anak-anak yang belum masuk kategori dewasa. Agung mengatakan FPDIP telah mengubah draf RUU Pornografi dari 93 pasal menjadi hanya 17 pasal. "FPDIP tidak memasukkan masalah pengaturan perilaku yang dapat menimbulkan homogenisasi kultur. Indonesia ini kan kaya budaya yang jika diseragamkan akan menimbulkan kekerasan kultural," katanya. FPDIP, menurut Agung, tidak menganggap penting untuk mengatur perkara perilaku budaya masyarakat, yang sebenarnya menjadi bagian tradisi komunitas yang telah hidup sejak lama. Agung memberi contoh Tari Jaipong yang jadi tradisi orang Sunda. "Gerakan Jaipong itu bisa masuk kriteria pornoaksi karena ada erotisme di sana. Kalau ini dilarang, bisa melenyapkan kekayaan seni Sunda dari khasanah budaya Indonesia," katanya. Banyak pasal dalam RUU Pornografi yang memandang perempuan sebagai sumber berahi, kata Agung. "Untuk yang demikian ini, FPDIP juga tidak setuju. Itu namanya perundungan atau pelecehan terhadap wanita," demikian Agung Sasongko. Saat ini RUUB Pornografi sedang ditangani oleh Tim Perumus Pansus RUU Pornografi. Menurut Ketua Pansus Balkan Kaplale, RUU itu diharapkan rampung untuk disahkan menjadi UU paling lama akhir Juni. (*)
Copyright © ANTARA 2006