Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023 menunjukkan, dalam simulasi 19 nama, elektabilitas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) masih berada di peringkat pertama sebagai calon wakil presiden (cawapres), yakni mencapai 17,3 persen.
"Peringkat pertama masih ditempati Ridwan Kamil,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, saat menyampaikan hasil survei tersebut secara daring dari Jakarta, Minggu.
Berikutnya di peringkat kedua, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas sebesar 14,2 persen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di peringkat ketiga dengan elektabilitas 12,4 persen, dan Menteri BUMN Erick Thohir di urutan ketiga dengan elektabilitas 12,2 persen.
Sebelumnya, dalam hasil survei Indikator Politik periode 8-13 April 2023, Ridwan juga menduduki posisi pertama dalam simulasi delapan nama cawapres dengan elektabilitas sebesar 19,7 persen.
Baca juga: Survei Indikator: Tren elektabilitas Erick sebagai bakal cawapres naik
Survei Indikator itu menemukan pula bahwa persentase kesukaan responden terhadap Ridwan Kamil paling tinggi dibandingkan nama-nama lain, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berikutnya, hasil survei terbaru dari Indikator Politik itu menunjukkan bahwa sebanyak 34,9 persen responden menilai Ganjar sebagai calon presiden (capres) cocok apabila diduetkan dengan Ridwan Kawil. Persentase itu unggul dibandingkan simulasi pasangan capres-cawapres lainnya, yaitu Anies Baswedan-AHY (23,3 persen) dan Prabowo Subianto- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (31,4 persen).
Survei Indikator Politik dilakukan pada 11-17 April 2023 dengan melakukan wawancara terhadap 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Baca juga: Survei: Kepuasan publik terhadap Jokowi capai 78,5 persen
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023