Kami khawatir tersangka akan melarikan diri..."
Batam (ANTARA News) - Ketua KPU Batam, Hendrianto, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Batam setelah diperiksa delapan jam atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp17,3 miliar yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.
"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Karena sampai saat ini (Kamis sore) pemeriksaan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, bukti-bukti dan keterangan-keterangan Hendrianto dan dua orang lain yang sudah masuk proses persidangan sudah cukup untuk menahan Hendrianto.
"Hingga saat ini bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan, namun kami masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Hendrianto pada Senin (7/1) mendatang," kata dia.
Ia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik Kejaksaan mengajukan 26 pertanyaan kepada Hendrianto terkait tupoksinya sebagai ketua KPU Batam.
"...hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kami tetapkan. Kami akan mengevaluasi keterangan Hendrianto," kata Astiti.
Astiti mengatakan, total kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah KPU dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sekitar Rp1,1 miliar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.
Hendrianto mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung.
"Konsekuensi seorang pemimpin harus siap dalam kondisi apa saja. Ya, inikan proses kehidupan bernegara. jadi dijalani saja," kata Hendrianto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usia pemeriksaan.
Hendrianto mengatakan, semua tuduhan yang dialamatkan padanya akan dibuktikan pada persidangan. "Nanti dilihat dalam persidangan saja," kata dia.
(KR-LNO/R021)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013