Palembang (ANTARA) - Sebanyak 25 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, sepanjang 2023 ini dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Pemindahan narapidana itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan jumlah WBP di lapas yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung (over capacity)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Ahad.
Selain 25 narapidana laki-laki, pihaknya juga memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.
Sementara untuk pemindahan narapidana dalam wilayah Sumsel, pada 2023 ini ada 453 orang narapidana dipindahkan antarlapas dan rutan yang penghuninya tidak terlalu padat.
Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di daerah ini mencapai 15.482 orang dengan perincian narapidana 13.342 orang dan tahanan 2.140 orang.
Jumlah narapidana dan tahanan itu melebihi kapasitas daya tampung lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang hanya untuk sekitar 7.000 orang
Untuk terus mengatasi masalah kelebihan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini, pihaknya terus mengupayakan pemindahan WBP dan membuat lapas baru, kata Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi kapasitas daya tampung ideal.
Selain mengupayakan pembangunan lapas baru, memindahkan narapidana ke lapas yang tidak terlalu padat penghuninya, juga dijalankan program asimilasi dan pemberian hak integrasi.
Hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), ujar Bambang.
Baca juga: Divpas Kemenkumham Sumsel monitoring kunjungan Idul Fitri di lapas
Baca juga: Kemenkumham Sumsel menggandeng BNN wujudkan lapas bersih narkoba
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023