Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Utama PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp328 miliar. Abdul Latief yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin sekitar pukul 10.00 WIB dan menolak menjawab pertanyaan dari para wartawan yang menantinya. Latief mengaku sedang sakit radang tenggorokan. Latief yang mengenakan setelan lengkap dengan jaket hitam itu turun dari kendaraan sedan Volvo dan bergegas memasuki Gedung Bundar didampingi kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dan Wakil Dirut Lativi, Harun Kuswardoyo. Rencana pemeriksaan Latief pada hari Senin ini merupakan pemanggilannya yang pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Selain Latief, tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp454 miliar itu, yaitu Dirut Lativi, Hasyim Sumijana, dan mantan Dirut Lativi, Usman Djafar, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Sebelumnya, Latief telah dimintai keterangan pada 2 dan 14 Februari 2006 dan menyatakan dirinya siap bertanggungjawab dalam kasus kredit macet Bank Mandiri itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006