Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi ketegasan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang konsisten melakukan bersih-bersih BUMN atau menindak seluruh pihak yang merugikan keuangan BUMN.

“Salah satu tindakan konsisten Erick untuk memajukan usaha milik negara ya membersihkan perusahaan-perusahaan itu dari pejabat-pejabat nakal yang suka menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri,” ujar Fickar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Terbaru, kata dia, konsistensi Erick melakukan bersih-bersih BUMN tampak dari pemberian dukungan penuh pada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono.

Fickar menyampaikan sejak awal menduduki posisi sebagai menteri, Erick telah menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki kondisi BUMN agar lebih sehat, transparan, dan profesional.

Sebagai instrumen pendukung, kata dia, Erick kemudian menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN itu. Dengan demikian, langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi oknum yang bermain-main dengan anggaran BUMN.

Fickar pun menilai Presiden Joko Widodo mengambil langkah tepat dalam memilih Erick sebagai orang yang dipercaya mengurusi perusahaan negara. Dengan pengalaman panjang sebagai pengusaha, menurut dia, Erick mengetahui celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk kepentingan pribadi.

“Oleh karena itu, menurut saya, sangat tepat mendudukkan pebisnis atau seorang pengusaha di Kementerian BUMN, sehingga dia mengerti kelakuan BUMN-BUMN ini sebenarnya keuntungan untuk negara atau justru digunakan untuk pribadi,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Erick Thohir telah menyampaikan bahwa ia mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejagung terhadap Dirut Waskita Karya yang tersandung masalah korupsi itu.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.

Erick menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi dan meminta jajarannya untuk bekerja secara profesional dan transparan.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023