berdasarkan kuota haji untuk Kabupaten OKU pada tahun ini tercatat 241 JCH yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci guna menjalankan ibadah haji
Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 114 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjelang keberangkatan ke Tanah Suci Mekah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, Abdul Muis di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa dari 241 JCH asal daerah itu yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah tahun ini, 114 orang di antaranya sudah melunasi BPIH.

Dia menjelaskan, para jamaah melakukan pelunasan biaya haji di beberapa bank seperti Bank Sumsel Babel, BSI dan Muamalat Cabang Baturaja, Kabupaten OKU.

Sesuai ketentuan, kata dia, jamaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah tahun ini diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji sebesar Rp23.000.000 per orang dari setoran awal Rp25.000.000.

"Karena ada kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp48.000.000 sehingga setiap jamaah tinggal melunasi sisanya lagi sebesar Rp23.000.000," jelasnya.

Menurut dia, saat ini proses pelunasan biaya haji masih dilakukan oleh para jamaah calon haji asal Kabupaten OKU secara bertahap dengan batas waktu hingga 5 Mei 2023.

"Jika sampai batas waktu tersebut masih belum melakukan pelunasan maka keberangkatannya ke Tanah Suci ditunda hingga tahun depan," tegasnya.

Muis menambahkan, berdasarkan kuota haji untuk Kabupaten OKU pada tahun ini tercatat 241 JCH yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci guna menjalankan ibadah haji

"Awalnya kuota haji OKU sebanyak 266 orang. Namun ada beberapa jamaah yang mengundurkan diri sebelum diberangkatkan," katanya.

Bahkan, lanjut dia, dari jumlah tersebut terdapat dua orang JCH yang meninggal dunia sebelum diberangkatkan ke tanah suci pada musim haji tahun ini.

"Semua jamaah yang mengundurkan diri sudah membuat surat pernyataan bermaterai, termasuk yang meninggal dunia dengan ditandatangani ahli warisnya," ujarnya.
Baca juga: Kemenag: Daftar tunggu calon haji Kabupaten OKU-Sumsel capai 24 tahun
Baca juga: Palembang tetap buka penerbangan langsung jemaah haji dan umrah
Baca juga: MUI: Pola pembayaran BPIH dari nilai manfaat dicatat secara keagamaan

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023