... Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara... "
Jakarta (ANTARA News) - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Magdalena Simatupang, bisa diadili kolega sesama hakim temannya sendiri yang bisa mengganggu obyektivitas proses peradilan atas dia. Terutama jika proses peradilan untuk dia itu dilakukan di Semarang.


"Kalau dijalankan di (PN) Semarang 'khan berpotensi akan ditangani teman-teman dekat Kartini," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Saleh, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Jika itu terjadi di Semarang, dia khawatir proses persidangan tidak dapat berjalan obyektif mengingat Simatupang pernah bertugas dan memiliki hubungan pertemanan dengan hakim-hakim di PN Semarang.

"Berdasarkan butir 5.2.1.(2) dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara," kata Saleh.

Simatupang tertangkap tangan menerima uang senilai Rp150 juta bersama rekannya yang juga hakim, Heru Kisbandono. Uang tersebut suap atas kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008


Komisi Yudisial pernah mengeluarkan saran agar proses peradilan untuk Simatupang dilakukan di Jakarta untuk menjamin obyektivitas. Namun ternyata, Simatupang tetap diadili di Semarang.


"Kami telah menyiapkan surat ditujukan ke ketua PN Semarang dan ditembuskan ke Mahkamah Agung untuk mengingatkan, peradilan tersebut berpotensi melanggar kode etik," kata Saleh. Komisi Yudisial juga akan melakukan pemantauan proses persidangan Simatupang itu. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013