Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap seorang gadis yang sedang menjual sepeda motor hasil curiannya di Kampung Sewu, Jebres, Solo.

Tersangka Ratih Malyanti Putri (20), warga Norowangsan RT 04 RW 13 Pajang, Laweyan, Solo, kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta, kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati, di Solo, Rabu.

Selain tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AD 3488 RR milik korban Fransiska (24) warga Jalan Cempaka 3 Pokoh Wonoboyo Wonogiri atau masih teman satu kostnya.

Sis Raniwati mengatakan pencurian sepeda motor milik korban Fransiska tersebut terjadi pada Kamis (27/12), sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kost di Jalan Lempuyang 2 RT 10 Pajang Laweyan Solo.

Namun, korban mengetahui jika sepeda motornya Nopol AD 3488 RR hilang pada pukul 08.30 WIB.

Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya pada pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Sewu. Polisi langsung ke lokasi mengamankan tersangka bersama sepeda motor korban sebagai barang bukti.

Menurut Sis Raniwati, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik teman satu kostnya itu, dengan cara mencuri kunci kontaknya terlebih dahulu.

Tersangka yang bekerja sebagai tenaga "cleaning service" di sebuah mal ternama di Solo tersebut kemudian membawa sepeda motor korban yang di parkir di ruang tamu kost sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka kemudian menjual kepada orang berinisial P di Kampung Sewu dengan harga Rp2 juta.

"Kami dihubungi oleh calon pembeli P langsung ke lokasi mengamankan tersangka bersama barang buktinya," kata Sis Raniwati.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat Pasal 363 (3e) KUHP, tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, katanya.

(B018/M028)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013