Bila dilihat dari modal, teknologi dan sumber daya manusiaJakarta (ANTARA News) - Sebanyak 90 persen dari 3.214 perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia dinilai tidak siap bersaing dengan perguruan tinggi asing saat 2015 mulai diberlakukan Masyarakat ASEAN sehingga sangat berpotensi bangkrut, kata Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTS), Thomas Suyatno.
"Mungkin hanya ada 10 persen perguruan tinggi swasta yang mampu bersaing dengan perguruan tinggi asing di saat pasar Indonesia makin terbuka pada saat itu," kata Thomas kepada pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya dengan sejumlah pengurus Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) menghadap Wakil Presiden Boediono terkait rencana dua kegiatan asosiasi tersebut.
Pada 18 Februari 2018 ABPPTSI akan melakukan seminar nasional untuk merumuskan strategi meredakan konflik dan diskriminasi dalam komunitas pendidikan perguruan tinggi swasta antara pembina, pengurus, dan pengawas.
Kegiatan kedua adalah ABPPTSI akan menyelenggarakan musyawarah nasional ke-3. Kedua kegiatan tersebut akan berlangsung di Jakarta.
Saat masyarakat ASEAN mulai diberlakukan pada tahun 2015, perguruan tinggi asing bisa beroperasi di Indonesia.
Posisi PTS di Indonesia banyak yang kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing, sehingga dikhawatirkan jika hal tersebut dibiarkan maka akan banyak PTS yang bangkrut.
"Bila dilihat dari modal, teknologi, dan sumber daya manusia maka 90 persen PTS yang ada di Indonesia akan kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing," katanya.
Hal lain yang dikhawatirkan adalah saat itu akan banyak dosen asing yang mengajar di perguruan tinggi asing yang tentunya akan membuat disparitas pendapatan yang lebar antara gaji pendidik lokal dan asing.
Kekhawatiran lain adalah ada kemungkinan perguruan tinggi asing akan mengakuisisi PTS yang tidak kuat. "Bisa saja pada awalnya mereka melakukan kerjasama tapi pada akhirnya PTS akan diakuisisi oleh perguruan tinggi asing," kata Thomas.
Dikatakan, memang dalam Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ada rambu-rambu yang mengatur masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia.
"Tapi kita minta agar hal itu bisa dijelaskan lagi lebih rinci dan tegas agar masuknya perguruan tinggi asing tidak membahayakan keberadaan PTS," tambahnya.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013