Keberadaan Suku Badui di Kabupaten Lebak bisa terlindungi dari ancaman luar, termasuk budaya-budaya modern yang bisa merusak tradisi dan budaya Suku Badui.
Lebak (ANTARA) - Sejumlah pemuka Badui mengapresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Banten yang menerbitkan Peraturan Daerah Desa Adat untuk perlindungan masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.
"Kami tentu merasa senang setelah diterbitkan Perda Desa Adat, sehingga masyarakat Badui terlindungi budaya dan adat dari nenek moyang itu,"kata Pemuka Tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Saija di Lebak, Sabtu.
Keinginan masyarakat Badui memiliki Perda Desa Adat menunggu hingga empat tahun dan kini terkabulkan pada acara Seba yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Lebak.
Perda Desa Adat itu sebagai payung hukum untuk melindungi
Keberadaan Suku Badui di Kabupaten Lebak bisa terlindungi dari ancaman luar, termasuk budaya-budaya modern yang bisa merusak tradisi dan budaya Suku Badui.
"Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija.
Begitu juga pemuka Badui lainnya,Jaro Tanggungan 12 Saidi Yunior mengatakan masyarakat Badui sangat terlindungi dengan adanya Perda Desa Adat untuk menjaga dan melestarikan budaya dari nenek moyang.
Dimana masyarakat Badui diberikan titipan oleh adat untuk menjaga kelestarian alam di kawasan hutan lindung di Gunung Kendeng, sehingga harus hijau dan memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.
Kawasan tanah hak ulayat masyarakat Badui seluas 5.200 hektare,namun 3.200 hektare hutan tutupan atau lindung yang harus dijaga kelestariannya.
Sebab,kata dia, jika kawasan hutan lindung di Badui rusak akibat penebang pohon maupun eksploitasi pertambangan maka bisa menimbulkan bencana alam di Provinsi Banten.
"Kami tentu memiliki kekuatan hukum kuat untuk menjaga kelestarian alam dengan Perda Desa Adat itu,"kata Jaro Tanggungan 12.
Sementara itu, Bupati Iti Octavia Jayabaya menyerahkan terbitnya Desa Adat masyarakat Badui kepada pemuka adat Jaro Saija.
Penerbitan Perda Desa Adat Masyarakat Badui Nomor 23 Pergub Banten tahun 2023.
Dimana perda tersebut diberikan seluasnya -luasnya otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.
"Kami menjanjikan kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu, namun kini terealisasi,"kata bupati.
Bupati mengatakan masyarakat Kabupaten Lebak bangga memiliki Suku Badui yang hingga kini konsisten menjaga kelestarian alam dan menjadi inspirasi menata hubungan manusia dengan alam sehingga tercipta kelestarian.
Perayaan tradisi ritual Seba yang dilaksanakan masyarakat Badui bagian dari budaya yang harus dijaga bersama.
"Kami berharap dengan adanya Perda Desa Adat sebagai payung hukum membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Badui,"katanya menjelaskan.
Baca juga: Perda Desa Adat dari Pemprov Banten diapresiasi pemuka Suku Badui
Baca juga: Pemuka adat: Masyarakat Badui bebas gunakan hak politik pada Pemilu 2024
Baca juga: Pengamat: Ketaatan adat dan toleransi masyarakat badui perlu ditiru
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023