Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali membeberkan sejumlah bukti permulaan adanya dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi yang melibatkan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat.
Pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktian surat, keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon Kejaksaan Tinggi Bali, saksi Andreanto menjawab pertanyaan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana Prof. I Gde Nyoman Antara terkait dengan bukti adanya dugaan korupsi dana SPI.
Dalam keterangannya, Andreanto membeberkan sejumlah bukti surat dan dokumen yang ada kaitannya dengan penetapan tersangka Prof. Antara, serta alat bukti lain berupa keterangan saksi dan bukti petunjuk.
Dari alat bukti lain, kata dia, berupa informasi yang diucapkan dan dikirim diterima atau disimpan melalui alat optik atau serupa dengan itu dan dokumen setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar, dikeluarkan atau tanpa bantuan sarana, baik tertuang di atas kertas fisik maupun yang terekam secara elektronik dan seterusnya.
Oleh karena itu, menurut saksi Andreanto, jika pihak pemohon ingin melihat semua bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi oleh tersangka Rektor Unud Prof. Antara, alat bukti yang lain akan dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan nantinya setelah praperadilan.
Ia melanjutkan, "Kami cukup membuktikan kami sudah menyediakan alat bukti. Kalau semua alat bukti dihadirkan di sini, mohon maaf saya bukan tidak percaya sama lembaga terhormat ini, justru saya menghargai lembaga praperadilan ini."
Baca juga: Unud hadirkan saksi ahli dalam praperadilan dugaan korupsi dana SPI
Baca juga: Unud minta Kejati beberkan bukti kerugian negara terkait korupsi SPI
Saksi termohon menegaskan bahwa rencana penyidikan terhadap tersangka Prof. Antara akan tetap berlanjut selama penyidik memiliki dasar yang kuat, yakni alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam kesempatan tersebut, saksi Andreanto juga menegaskan bahwa hasil audit yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sah secara hukum. Para auditor yang mengaudit kerugian negara maupun kerugian keuangan negara memiliki lisensi resmi di bawah pengawasan BPKP.
Namun, saksi tidak menjawab secara pasti besarnya jumlah kerugian negara dari hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Bali. Hal tersebut pun memantik diskusi yang panjang dengan tim kuasa hukum pemohon Prof. Gde Antara. Pihak pemohon ingin mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara seperti yang disebutkan oleh penyidik Kejati Bali saat penetapan Prof. Antara sebagai tersangka.
Setelah beberapa saat saling berargumen, hakim Agus Akhyudi pun memberikan kesempatan kepada saksi untuk melanjutkan keterangan dari saksi termohon Kejati Bali.
Saksi Andreanto pun menjelaskan alur penetapan Rektor Universitas Udayana Prof. Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018—2020.
Menurut dia, tahapan penetapan tersangka telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-988/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi.
Dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik, penyidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana hasil ekspose pada tanggal 18 Oktober 2022.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli, serta memperoleh barang bukti yang sah.
Berdasarkan hasil kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, dilakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023, dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Penyidik pun berkesimpulan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan tersebut, telah terungkap dan diperoleh bukti permulaan, patut diduga bahwa pemohon Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. sebagai pelaku tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan kesaksian saksi dari pihak termohon Kejaksaan Tinggi Bali, sidang dilanjutkan dengan keterangan ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hendri Jayadi. Hendri Jayadi pun menjelaskan kapasitasnya sebagai ahli soal penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023