Setelah mengantarkan korban, pelaku kembali pulang ke kontrakannya.

Bandung (ANTARA) -

Seorang pria berinisial SF yang diduga pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Rani Andini, di Kiaracondong, Kota Bandung, saat malam takbiran, akhirnya ditangkap kepolisian di Subang, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat mengungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri atas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung setelah polisi mengetahui pelaku pembunuhan Rani adalah SF lewat penyelidikan.

"Polisi sempat mengejar pelaku ke Garut, rumah keluarganya. Namun, tidak didapati keberadaannya. Polisi pun mendapat informasi jika pelaku kabur ke daerah Subang. Tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di Subang pada tanggal 27 April 2023," kata Budi.

Budi menerangkan bahwa korban Rani Andini tewas beberapa jam menjelang salat Id di kamar kontrakannya, Jalan Kebonjayanti, Kiaracondong, Kota Bandung, pada tanggal 22 April 2023 dini hari.

Rani tewas dalam kondisi terlentang dengan tangan luka sayat serta dadanya berlumur darah. Pada bagian dada wanita muda tersebut, terdapat luka sedalam 20 cm akibat tusukan sebilah pedang milik SF yang tak lain adalah suami korban.

Baca juga: Polres Karawang ungkap pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri
Baca juga: Jumlah istri tersangka pembunuh berantai di Bekasi sebanyak enam orang

Motif


Budi Sartono mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, didapati motif pelaku menghabisi korban karena terbakar rasa cemburu.

Awalnya, pada tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban meminta pelaku mengantarkannya untuk bertemu dengan dua temannya yang merupakan pria di dekat rumah kontrakan mereka.

"Setelah mengantarkan korban, pelaku kembali pulang ke kontrakannya," kata Budi.

Berselang 1 jam, pelaku menghubungi korban untuk memintanya pulang. Namun, permintaan itu tidak diindahkan korban. Korban baru pulang sekitar pukul 04.00 WIB.

Sesampainya korban di rumah kontrakan, dia dan pelaku pun terlibat cekcok. Perseteruan itu diakhiri dengan pelaku memukulkan botol sirop kosong kepada korban, kemudian mengambil sebilah pedang dan menusukkannya ke dada kiri korban. Setelah itu, pelaku menusuk dua kali ke arah lengan kiri korban.

Akibatnya korban menderita dua tusukan di tangan kiri dan satu luka tusuk di dada kiri dekat ketiak.

"Setelah itu pelaku, langsung melarikan diri," ucapnya.

Pada kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 351 dan Undang-Undang PKDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023