Jakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan KPU agar mengantisipasi pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada hari terakhir pengajuan seperti pada Pemilu 2019.

"Jika melihat kondisi saat ini, tampaknya hal tersebut (pengajuan bakal caleg di hari terakhir pengajuan seperti di Pemilu 2019) berpeluang terjadi kembali," kata Arfianto, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengajuan bakal caleg DPR dan DPRD di hari terakhir pengajuan, yakni 14 Mei 2023 dapat terjadi kembali karena partai politik kemungkinan menghadapi kendala dalam memenuhi syarat pengajuan yang diminta KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, tambah dia, ada pula partai politik yang mengalami kesulitan merekrut masyarakat yang hendak menjadi bakal caleg mereka. Kemudian, partai-partai diharuskan memenuhi keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan daftar bakal caleg yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Apabila ke depannya ada pengajuan bakal caleg di hari-hari terakhir pengajuan, menurut Arfianto, KPU harus tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip dan asas pelayanan publik yang baik.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa didiskriminasikan dan kehilangan haknya untuk mendaftarkan bakal calegnya," kata dia.

Baca juga: KPU keluarkan persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu ingatkan bakal caleg dan capres-cawapres untuk bersabar

Berikutnya, Arfianto mendorong partai-partai politik untuk memasifkan sosialisasi sekaligus mendampingi para bakal caleg dalam melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan diri mereka sebagai bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Lebih jauh, parpol harus tetap memperhatikan kualitas bakal calon yang didaftarkan. kemudian mendorong parpol melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabupaten/ kota,” kata Arfianto.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.

"Waktu pengajuan dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian mulai Senin (1 Mei 2023) hingga Sabtu (13 Mei 2023), pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu (14 Mei 2023) dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hasyim menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023