Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mencabut izin operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), setelah diketahui menipu dan menelantarkan jamaah umrah.
"Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena telah merugikan jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
PT NSWM diketahui telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah.
Baca juga: Kemenag: Berijabah, tips agar masyarakat tak tertipu travel umrah/haji
Baca juga: Travel haji furoda Karawang kembalikan uang jamaah gagal berangkat
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata Nur Arifin.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.
Sementara itu, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni meminta masyarakat yang ingin berangkat umrah untuk memastikan izin PPIU terlebih dahulu.
"Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore," kata dia.
Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan.
"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana jamaah calon umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA, dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM. Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.
Baca juga: Menag: Sanksi tegas travel haji yang tidak taat aturan
Baca juga: 46 peserta haji undangan dideportasi, DPR desak pemerintah sanksi perusahaan jasa travel
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023