Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi dan Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Hasim Ayub.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi dan Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Hasim Ayub.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 28 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), dan Edmon (EM).
Selanjutnya, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Konstruksi perkara diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (10/1).
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tersebut, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Tanak.
Mengenai pembagian uang "ketok palu", lanjut dia, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
Mengenak teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dan kawan-kawan.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin," ucap dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023