Jakarta (ANTARA) - Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter kemungkinan tidak terserap dan diperkirakan masuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).

"Ya mungkin tidak diserap (PMD pembangunan ITF Sunter), masuk ke SiLPA, atau mungkin bisa dimanfaatkan oleh Jakpro untuk kegiatan lainnya dengan persetujuan Dewan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa PMD senilai Rp577 miliar tersebut akan diberikan kepada salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Sebenarnya memang Pemprov DKI akan men-'switching' rencana pembangunannya ke RDF," ungkap Asep.

Menurut Asep, karena pembangunan ITF Sunter tidak menjadi prioritas, maka sebaiknya PT Jakpro menunda bahkan membatalkan proses pemilihan mitra pembangunan ITF tersebut.

"Jadi, proses pemilihan mitranya yang saat ini dilakukan oleh Jakpro untuk ITF Sunter berarti harus ditunda atau mungkin bahkan dibatalkan," katanya.

Baca juga: DLH DKI meminta Japro percepat evaluasi pemilihan mitra ITF Sunter
Baca juga: Heru optimalkan TPST Bantargebang kelola sampah Jakarta


Semua kegiatan ada di Jakpro dan proses pemilihan mitra juga ada di BUMD tersebut. "Dananya juga dari mitra Jakpro dan Jakpro di bawah pengawasan dari BP BUMD," kata Asep.

DLH DKI Jakarta akan membangun "refuse-derived fuel" (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2024.

"Lokasinya InsyaAllah kalau enggak ada halangan itu di Rorotan. Mudah-mudahan itu bisa kami bangun di tahun depan konstruksinya," kata Asep Kuswanto.

Lahan di Rorotan itu merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI.

Selain itu, jika proses serah terima dari Distamhut DKI ke DLH bukan hibah, maka penyerahan serah terima penggunaan aset berupa lahan itu segera dilaksanakan.

"Kosong (lahannya) dan jauh dari permukiman. Mudah-mudahan itu bisa kami bangun di tahun depan konstruksinya. Yang bisa kami gunakan sekitar 6 hektare," kata Asep.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023