Proses ini akan dimulai pada 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023.

Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pendaftaran bakal calon (balon) anggota legislatif (bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan dimulai pada 1 Mei 2023.

“Kita telah melewati sejumlah proses untuk Pemilu 2024 mendatang. Tahapan selanjutnya itu pendaftaran. Proses ini akan dimulai pada 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023," kata Rifan Kubangun, di Ambon, Kamis.

Terkait dengan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Maluku, KPU Maluku telahDolar Amerika Serikat (AS) naik tipis pada akhir perdagangan Kamis (Jumat pagi WIB), menetapkan sebanyak 14 balon yang memenuhi syarat.

Menurutnya, proses pendaftaran bakal calon DPD RI dari Maluku itu akan dilakukan bersamaan dengan pengajuan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif provinsi dan juga kabupaten/kota.

"Sudah terjadwal dan itu nanti bersamaan dengan pengajuan DCS calon anggota legislatif provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya pula.

Setelah pengajuan DCS, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus 2023.

Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 September 2023.

"Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) itu digelar pada 4 Oktober hingga 3 November 2023," kata Rifan pula.
Baca juga: Baliho caleg warnai jalan protokol jelang Pemilu 2024
Baca juga: KPU keluarkan persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024

Pewarta: Winda Herman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023