"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,"

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau, telah melimpahkan berkas perkara oknum polisi Bripka Wido Fernando ke pengadilan, Kamis, sehingga kasusnya akan disidangkan awal bulan mendatang.

"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rendy Winata Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui pernyataannya, Kamis.

Pihak pengadilan diyakininya juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Awal bulan Mei ini sidangnya," lanjutnya.

Di lain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar Hari Naurianto mengatakan ada tujuh orang JPU dalam perkara itu. Para Jaksa itu nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang Jaksa. Gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kampar," pungkasnya

Sebelumnya diketahui Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan hingga mengakibatkan meregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.

Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.

Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.

Namun di hari yang sama Bripka WF kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian. Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023