Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan 45 calon anggota DK OJK telah berhasil lulus seleksi tahap I (seleksi administratif).

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah).

Ia menyebutkan dalam rangka seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I dengan dua ketentuan.

Pertama, menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui email seleksidkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi dengan
alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan15 Mei 2023 pukul
23.59 WIB.

Ketentuan kedua yakni memberikan bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).

Sri Mulyani menegaskan, panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

Hasil seleksi tahap II akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id setelah tanggal 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.

Dalam masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan proses seleksi, seluruh calon anggota DK OJK diminta agar menjaga kesehatan pribadi masing-masing sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal.

Hal tersebut termasuk mengikuti tahapan asesmen dan pemeriksaan kesehatan dengan hadir secara fisik di rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil seleksi tahap II.

Adapun 45 calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I di antaranya Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso, dan Deputi Komisioner (Advisor Senior) Strategic Committee OJK Anto Prabowo

Kemudian, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda, Komisaris Independen PT Asuransi Umum Mega Ariastiadi Saleh Herutjakra, serta Profesor Universitas Padjadjaran Hamzah Ritchi.

Baca juga: Pelaku usaha sambut baik seleksi DK OJK bidang aset kripto

Baca juga: Menkeu paparkan syarat menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028

Baca juga: Menkeu buka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023