Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan telah menahan pengendara "Grand Livina", Andika Pradita Bayo (25), yang menabrak sekelompok orang Kamis (27/12/12) lalu dan menewaskan dua di antaranya.

"Surat penanahannya terbit (Senin) sore ini," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta, Senin.

AKBP Hindarsono mengatakan pihaknya akan membantarkan tersangka kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua orang korbannya tersebut.

Pasalnya, tersangka Andika akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin sore.

Hindarsono menuturkan pemindahan lokasi perawatan Andika ke RS Polri Kramatjati sekaligus untuk pengamanan dan pemulihan tersangka yang masih menjalani perawatan intensif.

Mobil Grand Livina bernomor polisi B-1790-KFL yang dikemudikan Andika Pradita menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan dua orang dan lima orang lainnya luka di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian berawal saat kendaraan yang dikemudikan Andika terlibat senggolan dengan mobil "Taruna" di Jalan Ampera sehingga terjadi kejar-kejaran.

Andika berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan mematikan lampu mobil agar tidak diketahui pengemudi mobil Taruna.

Namun, Andika kehilangan kendali hingga menabrak beberapa sepeda motor yang sedang tambal ban, kemudian menabrak pedagang pecel lele hingga menimbulkan korban.

Mobil Andika berhenti setelah menabrak mobil "Avanza" yang berada tidak jauh dari lokasi pedagang pecel lele.

(T014/a011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012