Sanksi itu kita akan berikan bagi pengendara yang mengabaikan peraturan lalu lintas saat konvoi pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bekasi. Kami tak segan untuk menilang,"

Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi, Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap pelanggar lalu lintas pada malam pergantian tahun.

"Sanksi itu kita akan berikan bagi pengendara yang mengabaikan peraturan lalu lintas saat konvoi pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bekasi. Kami tak segan untuk menilang," ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Bekasi Komisaris Muryono di Cikarang, Senin.

Pada perayaan malam pergantian tahun, kata dia, kepolisian bakal memperketat keamanan dan kelancaran lalu lintas di titik-titik kumpul perayaan.

Titik-titik keramaian itu mayoritas berada di kawasan industri setempat.

"Titik-titik itu menjadi lokasi yang memang mampu menampung warga Bekasi," katanya.

Kedelapan titik itu adalah Marakas di Kecamatan Babelan, Taman Harapan Baru, Grand Wisata, Jurong, Sentra Grosir Cikarang, Jam Gadang Lippo Cikarang, Patung Gajah dan Pasimal.

"Bukan berarti malam tahun baru pengendara dibebaskan peraturan," kata Muryono.

Ia menjelaskan, sanksi tilang bakal diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berpenumpang lebih.

Pemberian tilang juga diberikan bagi pengendara roda empat yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

"Karena itu, saya mengimbau agar pengendara tersebut mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Sebab, selain bakal menyebabkan kemacetan, hal itu berpotensi membahayakan jiwa pengendara sendiri," katanya.

(KR-AFR/S023)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012