Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menginstruksikan seluruh instansi serta perusahaan pemerintah di tanah rencong untuk menggunakan bahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.
"Di lingkungan Pemerintah Aceh sudah berlaku sejak dikeluarkan instruksi Gubernur ini," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Kamis.
Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan Instruksi dengan Nomor: 05/INSTR 2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh, tertanggal 21 Maret 2023.
Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perbankan.
Baca juga: Kemendikbud revitalisasi 61 bahasa daerah di 22 provinsi Indonesia
Baca juga: Penggunaan bahasa daerah Aceh bergeser dampak modernisasi
Penggunaan bahasa daerah tersebut untuk diterapkan sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam sepekan, yakni secara serentak setiap hari Kamis di instansi masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia serta lainnya di Aceh.
MTA menyampaikan, setiap instruksi sudah tentu harus dilaksanakan, dan secara internal bagi instansi akan dilakukan sosialisasi untuk menyesuaikan pelaksanaannya.
"Kami kira hal ini (penggunaan bahasa Aceh) disambut positif semua jajaran, apalagi dalam menjaga kearifan lokal," ujarnya.
Dalam Ingub tersebut dijelaskan, bahwa instruksi ini sebagai upaya melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kemudian, untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina bahasa Aceh sebagai bahasa resmi dan bahasa persatuan di Aceh yang merupakan pelengkap.
Namun, tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan/bahasa resmi negara, dan bahasa nasional, serta bahasa daerah lainnya di Aceh sebagai bahasa resmi daerah pada kabupaten/kota masing-masing sebagaimana amanah Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15 dan Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh.*
Baca juga: Pemko Banda Aceh diminta buat regulasi penguatan bahasa daerah
Baca juga: BPS: Penggunaan bahasa daerah Aceh mulai ditinggalkan generasi muda
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023