Total pengaduan 746 dari 432 perusahaanJakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima pengaduan 746 karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Hari menjelaskan bahwa sebanyak 358 perusahaan sedang diproses, 43 perusahaan sudah tuntas diproses dan 31 perusahaan belum diproses.
"(Dominasi paling banyak dilaporkan) jasa, perdagangan, paling naik 20 persen ya," kata Hari.
Hari juga mengaku telah melakukan mediasi antara pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.
Baca juga: Heru minta konfirmasi Lurah terkait surat RT di Jakbar minta THR
Baca juga: Heru minta konfirmasi Lurah terkait surat RT di Jakbar minta THR
Nantinya, kata Hari, jika perusahaan terbukti melanggar maka izin usahanya akan dicabut.
Pencabutan izin usaha tersebut membutuhkan proses pemeriksaan selama 3-6 bulan.
Pencabutan izin usaha tersebut membutuhkan proses pemeriksaan selama 3-6 bulan.
"Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk," jelas Hari.
Hari juga menambahkan, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya beralasan masih kondisi COVID-19.
“Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi COVID-19, (sehingga) lagi membangun usaha,” ucap Hari.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda penyebar proposal THR di Tambora
Hari juga menambahkan, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya beralasan masih kondisi COVID-19.
“Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi COVID-19, (sehingga) lagi membangun usaha,” ucap Hari.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda penyebar proposal THR di Tambora
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023