Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk kembali memasukkan kembali pupuk organik dalam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Presiden memerintahkan hal tersebut dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka yang dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pupuk Indonesia, serta asosiasi pertanian dan pupuk.

"Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali. Dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP Nomor 10 itu setelah semua proses-proses yang harus dilakukan secara cepat," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Syahrul menjelaskan bahwa Presiden memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca juga: Presiden dorong petani gunakan pupuk organik lokal

Dalam Permentan 10/2022 yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, terdapat perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi, yakni dari yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.

Dengan terbatasnya bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina sebagai pemasok produksi pupuk, Presiden memutuskan keberpihakan terhadap produksi pupuk organik.

Mentan mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan untuk melakukan sentralisasi terhadap pupuk organik dengan menghidupkan kembali seluruh produsen pupuk organik, baik di tingkat masyarakat maupun UMKM.

"Presiden tadi memutuskan sebuah keberpihakan bahwa pupuk organik, mereka produsen pupuk tetap harus diakomodir," katanya.

Baca juga: Presiden: Penggunaan pupuk organik contoh baik mengatasi masalah pupuk

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023