Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Raja Muda Bataona mengatakan PDI Perjuangan akan berusaha mencari format terbaik soal calon wakil presiden (cawapres) karena itulah yang akan menjadi element of surprice berikutnya dari pencalonan Ganjar Pranowo.
"Soal signal dukungan kepada Sandiaga Uno sebagai calon wakil Ganjar, saya kira itu masih sangat jauh dan cair. PDIP akan berusaha mencari format terbaik soal calon wakil presiden karena itulah yang akan menjadi element of surprice berikutnya dari pencalonan Ganjar oleh PDIP," kata pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan dukungan PPP terhadap Ganjar Pranowo dan peluang Sandiaga Uno yang bakal bergabung ke PPP untuk mendampingi Ganjar Pranowo sebagai calon wakil presiden.
Dia mengatakan Sandiaga Uno adalah salah satu kandidat yang memang layak secara kapasitas dan elektoral, tetapi tidak menjadi satu-satunya calon yang berpeluang mendampingi Ganjar Pranowo.
Menurut dia, Sandiaga Uno meskipun didukung PPP belum aman karena jika KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) dan KIR (Koalisi Indonesia Raya) juga mengubah format koalisi besar maka akan terjadi perubahan yang mengejutkan secara politik dalam pekan-pekan ke depan.
"Sandiaga Uno perlu terus bekerja keras menaikkan elektabilitas dirinya dan PPP agar punya bargaining positition yang besar di hadapan PDIP, Jokowi dan Megawati," kata Pengajar di bidang ilmu investigatif news dan jurnalisme konflik pada FISIP Unwira Kupang ini.
"Karena penentu dan yang akan menjadi kunci soal siapa cawapres Ganjar adalah Jokowi dan Megawati, serta dinamika persepsi publik ke depan terhadap para tokoh yang berpotensi menjadi wakil Ganjar," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023