Gunawan Tri Wibowo, Kepala Bea Cukai Malang, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (12/04) atas kendaraan pribadi berupa mobil pribadi warna silver metalik, di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. “Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total pekiraan nilai barang mencapai Rp627.500.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp334.500.000,00,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan juga dilakukan atas dua kendaraan berupa mobil barang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Minggu (16/04). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjumlah sebanyak 61.200 bungkus. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.080.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813.504.000,00.
“Selain meringkus pelaku peredaran rokok ilegal yang menggunakan modus kendaraan pribadi, Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang dilakukan menggunakan modus jasa kiriman, pada Senin (17/04),” ujar Gunawan.
Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman berupa rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak empat koli atau setara 63.200 batang di jasa pengiriman Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penemuan serupa juga didapati di jasa pengiriman Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak tiga koli atau setara 47.800 batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139.305.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74.259.000,00.
Gunawan mengatakan bahwa penindakan rokok ilegal bermula dari data intelijen yang menginformasikan adanya kendaraan yang memuat rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang. Setelah melakukan penyusuran pada jalur distribusi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil meringkus kendaraan beserta pelaku peredaran rokok ilegal.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang-barang yang dikenai cukai tersebut harus dilekati pita cukai, yaitu dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu.
“Rokok adalah hasil olahan tembakau yang termasuk dalam objek barang kena cukai. Dalam peredarannya, rokok harus harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai. Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” pungkas Gunawan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023