Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Jenazah Mantang Saraka (32), seorang tenaga kerja Indonesia TKI) asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang tewas di Miri, Serawak, Malaysia, dimakamkan di kampung halamannya di Kampung Beru, Bantaeng, Minggu (30/12).
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabuaten Bantaeng, Syahrul Bayan, Mantang Saraka berada di Malaysia sejak 1 April 2011 bersama istri dan seorang anaknya yang berusia 2 tahun untuk menjadi TKI dan terdaftar di PJTKI PT Megahbuana Citra Masindo Cabang Pare Pare.
Namun, 16 Desember 2012 di rumah kerja perkebunan kelapa sawit di Woodman Kuala Baram Estate Miri Serawak, Mantang Saraka dikabarkan meninggal dunia karena ditusuk dengan menggunakan senjata tajam oleh salah seorang TKI berinisial AS yang kini belum ditemukan oleh Polisi Malaysia.
Kabar duka tersebut, baru dapat diketahui Ruang Pelayanan dan Informasi Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng pada Dinsosnakertrans Bantaeng pada 28 Desember 2012.
Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak diantaranya PJTKI, Kemenlu RI, Kemenakertrans RI, BNP2TKI dan BP3TKI Makassar, barulah diketahui penyebab kematian dan prosesi pemulangan jenazah TKI Mantang Saraka beserta keluarga pendampingnya dari Malaysia.
Dengan perjalanan yang jauh, akhirnya peti jenazah Mantang Saraka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada 29 Desember 2012 pukul 18.04 Wita, lalu melanjutkan perjalanan menuju Bantaeng hingga pukul 22.45 Wita.
Melalui pesan singkat, lanjut Syahrul Bayan, Bupati Bantaeng HM. Nurdin Abdullah menyampaikan pesan Turut Berduka Cita yang mendalam dan semoga amalan almarhum diterima di sisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Pesan ini, langsung disampaikan dihadapan sanak saudara dan keluarga yang datang melayat.
Minggu (30/12) sekitar pukul 11.30 Wita, jenazah Mantang Saraka dimakamkan di pekuburan keluarga yang tak jauh dari rumah orang tua Mantang. Dengan isak tangis, mengiringi pemakaman ini. Tampak hadir dalam acara pemakaman Camat Bantaeng A. Mappatoba, Lurah Onto Mustari, Kepala Desa Kayu Loe Naim, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kelurahan Onto dan Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng.
Setelah prosesi pemakaman ini selesai dilakukan, dilanjutkan dengan fasilitasi penyelesaian administrasi untuk klaim asuransi. "Insya Allah, butuh waktu sekitar 2-3 bulan untuk prosesi administrasi untuk klaim asuransi TKI yaitu melalui PT Paladin Internasional Kantor Cabang Makassar," ujarnya.
Berdasarkan data yang terhimpun di Ruang Pelayanan dan Informasi Tenaga Kerja Bantaeng sejak 1 Juni 2011 hingga 30 Desember 2012, kasus kematian TKI asal Bantaeng berjumlah 14 kasus, tiga kasus diantaranya jenazah tidak dapat dipulangkan ke tanah air. Dan tercatat, ada delapan ahli waris TKI dimaksud telah mendapatkan klaim asuransi TKI dari PT Paladin Internasional Cabang Makassar dan ada juga yang mendapat asuransi dari Malaysia.
(KR-MH/F003)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012