Jakarta (ANTARA) - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau karena dinilai inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat khususnya petani tembakau.

"Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugatnya sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini," kata Koordinator KNPK Zulvan Kurniawan melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu.

Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.

RPP Dampak Tembakau juga, menurut dia, jelas inkonstitusional karena jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya".

"Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan `Peraturan Pemerintah` tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Bukan peraturan yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja," katanya.

Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.

Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI.

Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

"Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu," kata Zulvan.
(R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012