Bantuan Maksimal 40 M2 Luas Bangunan Rumah Rusak Akibat Gempa
Sabtu, 3 Juni 2006 19:05 WIB
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membantu biaya pembangunan kembali rumah yang rusak akibat gempa maksimal seluas 40 meter persegi, dengan nilai penggantian setiap meternya tergantung tingkat kerusakannya.
Kepala Bidang Humas Badan Informasi Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Alex Syamsuri SH kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Sabtu menyebutkan untuk rumah yang rusak berat nilai penggantiannya Rp750 ribu/M2, sehingga untuk 40 M2 pemiliknya memperoleh penggantian sebesar Rp30 juta.
Sedangkan rumah yang rusak sedang, nilai penggantiannya Rp500 ribu/M2 atau Rp20 juta untuk luas 40 M2, dan rumah yang rusak ringan per meter persegi Rp250 ribu/M2 yang berarti untuk luas 40 M2 pemiliknya memperoleh Rp10 juta.
Kata dia, saat ini masih dilakukan pendataan di lapangan, dan hasilnya nanti dilaporkan ke Satlak Penanggulangan Bencana dan Pengugsi kabupaten dan kota, kemudian diteruskan ke Pemprov DIY, yang selanjutnya bersama Dinas Kimpraswil mengecek kebenaran data yang masuk.
Pendataan itu paling lambat 4 Juni, dan kemudian tanggal 10 Juni 2006 paling lambat data akhir sudah harus dilaporkan ke Satkorlak Penanggulangan Bencana dan Pengungsi pusat.
Dikatakannya, hasil pendataan tersebut digunakan untuk dasar pemberian bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk yang rusak akibat gempa di DIY dan Jawa Tengah.
Rencananya, Senin 5 Juni nanti Wapres Jusuf Kalla dan Menko Kesra Aburizal Bakrie datang ke Yogyakarta untuk mengecek kesiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa.(*)