"Tersangka HS ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/314/IV/ 2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jeane Luhukay di Ambon, Rabu.
Menurut dia, peristiwa pidana ini diketahui orang tua korban pada 10 April 2023 sekitar pukul 22:30 WIT saat melihat korban yang masih menggunakan pempers merasa gatal-gatal.
Setelah membuka pempers tersebut, pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada keanehan dan adik pelapor merasa curiga terhadap tersangka yang beberapa hari terlihat memanggil-manggil korban.
Keesokan harinya pelapor menanyakan korban dan korban pun jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan percabulan terhadap dirinya.
"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa serta dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya," jelas Jeane.
Modus operandi yang dilakukan adalah yang bersangkutan melakukan percabulan dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka robek.
Tersangka diancam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023